Dua Dosen Untika Luwuk Lulus Serdos Smart

Dua Dosen Untika Luwuk Lulus Serdos Smart - Universitas
Dua Dosen Untika Luwuk Lulus Serdos Smart - Ucapan

Pengumuman kelulusan sertifikasi dosen tahun 2023 sesi 1 telah diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui Aplikasi Sister, yang merupakan layanan sertifikasi dosen. Proses sertifikasi dosen adalah proses yang melibatkan pemberian sertifikat pendidik kepada para dosen. Tujuan dari sertifikasi dosen meliputi penilaian terhadap profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan mereka, melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, dan meningkatkan proses serta hasil pendidikan. 

Pada sesi seleksi sertifikasi dosen periode pertama di Universitas Tompotika Luwuk, terdapat dua dosen yang telah mengikuti semua tahapan seleksi dengan sukses. Berdasarkan pengumuman kelulusan sertifikasi dosen, dua dosen tersebut berhasil memperoleh status lulus. Mereka adalah Hapsah Sangkota, S.Pd., M.Pd. (Dosen Bimbingan Konseling FKIP) dan Dian Puspapratiwi, M.Pd. (Dosen Fakultas Pertanian).

Diktiristek

Dengan adanya penambahan dua dosen yang berhasil lulus sertifikasi pada tahun 2023, jumlah total dosen yang telah memperoleh sertifikasi di Universitas Tompotika Luwuk menjadi 85 orang. Rektor Universitas Tompotika Luwuk, Taufik Bidullah, SE., M.Si., mengapresiasi kelulusan kedua dosennya yang berhasil lulus sertifikasi. “Selamat kepada dua dosen yang berhasil lulus sertifikasi dosen sesi 1 tahun 2023 ini. Semoga terus meningkatkan kompetensi dan pengembangan diri setelah menjadi dosen profesional. Bagi rekan-rekan dosen lainnya yang belum mengikuti atau masuk dalam nominasi, diharapkan segera memenuhi persyaratan kelayakan agar dapat masuk dalam nominasi seleksi sertifikasi dosen. 

Persyaratan untuk dapat ikut dalam nominasi sertifikasi dosen meliputi memiliki NIDN/NIDK, memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, memiliki pangkat golongan, memiliki masa kerja dosen minimal 2 tahun, memenuhi beban kerja dosen selama 2 tahun berturut-turut, memiliki Nilai ambang batas TKDA dan TKBI, serta memiliki sertifikat pekerti atau AA. (EW)